Bogor, Aktual.com – Praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) diduga telah mengalami perkembangan atau dimodifikasi. Dugaan ini dilontarkan oleh peneliti asal Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan.

Menurut Abdullah, praktik kotor ini telah dilaksanakan dengan beragam model untuk mempengaruhi pemilih. Hal ini, sambungnya harus diperhatikan menjelang Pemilu 2019 mendatang.

“Beragam modus (politik uang) yang telah dimodifikasi, baik berbentuk barang jasa, asuransi. Oleh karena itu Bawaslu juga harus lebih jeli melihat praktek transaksional negatif ini,” kata Abdullah dalam diskusi ‘Wewenang Baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Ke Depan’ di Kabupaten Bogor, Jumat (13/10).

Abdullah beranggapan jika praktik politik uang tak ubahnya dengan politik transaksional yang tidak mengutamakan visi misi ataupun gagasan dari calon legislatif, calon kepala daerah maupun calon Presiden, melainkan hanya mengedepankan banyaknya modal untuk menggaet suara pemilih.

Berdasar penelitian ICW, ia menyebutkan pada Pilpres 2014 lalu, di beberapa daerah didapati adanya praktek money politik. Nominal yang diberikan juga beragam mulai dari harga terendah puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Menurut Abdullah, jika Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, maka semakin besar pula tanggung jawab lembaga itu menindak praktik politik uang.
“Di pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah (lalu) tidak banyak kasus politik uang tuntas diungkapkan. Dengan kewenangan besar, harus bisa menjawab politik elektoral ini. Harus diimbangi dengan kualitas dan lapasitas aktor (Bawaslu) di dalam,” tutup Abdullah.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan