Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR dan Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada Senin (16/10). Rapat Perppu Ormas kali ini merupakan pembahasan kedua sejak dimulai dua pekan lalu pada 4 Oktober lalu.
“Kalau tanggal 4 lalu itu pemerintah telah menyampaikan penjelasan tentang Perppu yang diluncurkan oleh Pemerintah. Setelah mendengarkan itu kemudian fraksi-fraksi akan memberikan pandangan terhadap penjelasan pemerintah itu,” ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Menurutnya, dalam mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tersebut, Komisi II juga akan rapat kerja dengan tiga menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Zainudin mengungkap, setelah dilakukan pandangan dan mayoritas fraksi setuju akan dilanjutkan dengan mengundang berbagai pihak.
“Jika disepakati untuk dilanjutkan maka kita besok akan sudah mulai dengan mengundang berbagai pihak dari masyarakat untuk kita dengarkan pandangan dan pikiran mereka,” kata Zainudin.
Politikus Partai Golkar mengatakn, pihak yang akan diundang tersebut tidak hanya yang pandangannya mendukung Perppu Ormas, tetapi juga pihak yang menolak atau pun berada di tengah terhadap Perppu tersebut.
“Jadi kita akan melakukan itu, mulai dari besok kemudian seterusnya. sampai dengan Hari Jumat. Kita akan kembali mendengarkan pandangan dari pendapat dari pandangan fraksi-fraksi setelah mereka mendengarkan berbagai pihak yang menyampaikan pendapatnya,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja Perppu Ormas Komisi II DPR juga mendapat aspirasi beragam antara menolak dan menerima terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Hal ini setelah Panja melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Perppu Ormas tersebut.
“Komisi II sudah menyerap aspirasi tiga provinsi dengan tiga penduduk terbesar yakni Jateng Jatim dan Jabar, di daerah itu beragam, ada yang menolak dan ada yang menerima,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Sutriyono, Minggu (8/10).
Menurut Sutriyono, pihak yang diminta pandangan oleh Panja yakni mulai dari ormas-ormas daerah, lembaga bantuan hukum dan unsur-unsur akademisi di beberapa universitas. Ia menuturkan, sejauh ini aspirasi yang menolak Perppu menyatakan tidak ada kegentingan memaksa dengan atas penerbitan Perppu tersebut.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan