Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menangkap tiga tersangka penyelundup delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five di Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, total barang bukti yang disita adalah delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five.
“Sindikat ini merupakan sindikat Aceh-Medan, mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand,” ujar Eko dikantornya, Jakarta Timur, Senin (16/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah penyelidikan selama satu bulan, diperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba berupa sabu dari Aceh ke Medan.
Kemudian pada Rabu (11/10), penyidik menangkap tersangka M. Arfai alias Fai (38 tahun) di Jalan Saudara, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari tangan tersangka, disita lima kilogram sabu dan 9.250 butir pil jenis psikotropika erimin-5 atau happy five.
“Dari tersangka M Arfai, diketahui bahwa paket sabu hendak didistribusikan ke seseorang di Medan,” katanya.
Kemudian, masih di hari yang sama, penyidik menangkap dua tersangka lainnya yakni Surya Kumar (38 tahun) dan Puspa Naden (41 tahun) di Jalan Kereta Api Nomor 2 B, Kesawan, Medan Barat, Sumut.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti tiga kilogram sabu. “Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” terang dia.
Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu dan happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: