Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz saat berpidato disela-sela Silaturahmi Nasional PPP di Jakarta, Minggu (22/11). Silaturahmi Nasional yang diikuti oleh pengurus PPP tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia tersebut digelar sebagai konsolidasi partai pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz baru saja bertemu dengan otoritas pengawas pemilu guna mempertanyakan posisi DPP PPP Muktamar Ancol dalam pemilu.

“Kami tadi bertemu dengan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian ada anggota Bawaslu juga. Kami ke sana untuk menyampaikan posisi hukum PPP,” kata Ketua DPP bidang Komunikasi dan Informasi Ahmad Ghazali kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10).

Posisi hukum PPP saat ini, klaim dia masih bersengketa artinya sedang kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat SK Romahurmuziy yang ditandatangani oleh Menkumham hasil Muktamar Pondok Gede.

Yang kedua, lanjut dia, dalam pertemuan dengan Bawaslu tersebut, pihaknya juga ingin menegaskan kembali bahwa posisi hukum Muktamar Jakarta sangat kuat dengan keputusan 504 dan 601.

“Jadi posisi kita masih sangat kuat. Kami juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi semua proses pemilu. Terutama terkait dengan ketidakadilan yang dibebankan kepada kami. Harusnya kalau mau diikutkan itu, kami juga harus ikut. Kami memegang keputusan hukum. Apalagi ini sedang bersengketa artinya belum inkrah jadi harus dua-duanya diikutkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara