Jakarta, Aktual.com – Redaksi Majalah Indonesia Tatler dinyatakan tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Perusahaan penerbit Majalah Indonesia Tatler dinyatakan belum terverifikasi di Dewan Pers dan terindikasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 UU No 40/1999 tentang Pers.
Demikian Penilaian dan pernyataan yang dituangkan dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Materi lengkap PPR tersebut dapat diunduh melalui link: PPR Dewan Pers No 26/PPRDP/X/2017 pada laman resmi Dewan Pers.
Kasus bermula ketika akhir Juli 2017, Ello Hardiyanto yang didampingi oleh advokat Dr Albert Kuhon MS SH bersama Iskandar Siahaan SH dan Alfon Sitepu SH, mengadukan Majalah Indonesia Tatler kepada Dewan Pers. Dalam pengaduannya, Ello menguraikan bahwa Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 keliru memuat foto mempelai dan teks keterangan foto.
Menurut Ello, teks keterangan foto itu menjelaskan seolah-olah orangtua mempelai pria ada dalam foto itu. Padahal, orang yang ada dalam foto dan disebutkan sebagai orangtua mempelai bukanlah Ello yang sebenarnya orangtua kandung atau orangtua biologis mempelai pria.
”Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan Ello Hardiyanto (pengadu) terhadap Majalah Indonesia Tatler (teradu) edisi Maret 2017, baik versi cetak maupun online, melalui surat tertanggal 21 Juli 2017, terkait sebuah foto yang berisi gambar perkawinan antara Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa yang berlangsung pada 16 Januari 2017 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Foto itu disertai teks atau keterangan foto The bride and groom along with their parents (kedua mempelai bersama kedua orangtuanya masing-masing).”
”Menurut Pengadu, isi foto itu terdiri gambar enam orang. Di tengah-tengah tampak berdiri Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa (mempelai), di bagian kiri adalah orang tua Clarissa dan yang paling kanan adalah “figuran” yang bertindak seolah-oleh dan digambarkan sebagai orang tua Adams. Teks foto ini, dinilai Pengadu, sangat tidak akurat dan mengandung kebohongan karena orang tua Adams Pengadu bersama istrinya Gina. Adams adalah anak kedua Pengadu dari dua bersaudara. (Pengadu melampirkan bukti foto kopi akta kelahiran yang menyebutkan Adams lahir pada 18 November 1987 di RS Bunda, Jakarta, dan foto kopi rapor sekolah Adams semasa kecil dan Kartu Keluarga No. 3174021301091972),” berikut petikan PPR Dewan Pers No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017.
Sebelum mengadu kepada Dewan Pers, Ello sudah tiga kali menyurati Redaksi Majalah Indonesia Tatler dan meminta agar foto dan keterangan foto itu diralat. Redaksi majalah itu menjanjikan pemuatan ralat dan hak jawab Ello, tetapi tidak pernah memenuhi janji memuat ralat atau hak jawab Ello.
“Karenanya akhir Juli 2017 kami mengadukan Redaksi Majalah Indonesia Tatler kepada Dewan Pers,” tutur Albert Kuhon kepada wartawan Senin (16/10) siang di Jakarta.
Dewan Pers menyatakan PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler tidak sesuai dengan standar perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 4/2008. Ditegaskan bahwa perusahaan tersebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut akta Notaris Nurul Hadayati Handoko SH dalam akta tertanggal 5 Juni 1997, PT Mobiliari Stephindo antara lain bergerak dalam bidang perdagangan, perindustrian, jasa, pengangkutan, perkantoran dan lain-lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan industri media massa.
“Sama sekali bukan perusahaan yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers No 4 tahun 2008,” ujarnya.
”Dalam PPR No 26/PPR-DP/X/2017, Dewan Pers menyerahkan kepada Ello Hardiyanto dan pihak lain yang dirugikan agar menempuh jalur hukum di luar Undang-undang No 40/1999 tentang Pers,” pungkas Kuhon.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak redaksi Majalah Indonesia Tatler terkait rekomendasi Dewan Pers tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan