Pekerja memeriksa pipa baja di instalasi metering station jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8). PT Pertamina Gas membangun jalur pipa gas ruas Muara Karang - Muara Tawar dengan total panjang 31 kilometer, proyek akan mendukung tersebut ketahanan energi dan mengurangi "shortage gas" terhadap konsumen industri di Jawa Barat dengan kapasitas 270 mmscfd, serta akan mengurangi penggunaan BBM bersubsidi bagi PLN di pembangit listrik Muara Tawar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone berharap rancangan Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur margin investasi pada niaga hilir minyak dan gas bumi, tidak hanya mampu menurunkan harga gas untuk konsumsi industri, namu ia juga berharap kebijakan itu dapat menghilangkan treader yang tidak memiliki infrastruktur atau trader ‘menjual kertas’.

Menurutnya kehadiran trader tak bermodal ini membuat tatakelola migas menjadi tidak efektif dan industi hilir semakin tidak kompetitif.

“Jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya, itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas. Yang jelas, harus care dengan kondisi saat ini karena kalau kemudian tidak dicegah, tidak melakukan kebijakan yang bisa membantu pelaku industri, ini akan menjadi sentimen kurang baik terhadap tata niaga,” katanya di Jakarta, Selasa (17/10).

Dia menegaskan trader gas tak bermodal tidak boleh diakomodir dan mesti ditindak tegas. Dia berharap draf rancangan Permen ESDM yang telah berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk sikronisasi hukum, segera ditandatangani.

“Pemerintah harus ambil lagkah tegas kalau misal trader ini dinilai merusak tata niaga yang berkaitan dengan gas maka harus dilakukan langkah tegas dan diberikan sanksi,” ujar dia.

Berkaitan tingginya harga gas untuk industri hilir, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun mengingatkan bahwa presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 untuk menurunkan harga intustri tertentu menjadi USD 6 per Million British Thermal Units (MMBTU), namun ia menyayangkan hal itu belum mampu direalisasikan oleh pejabat pelaksana.

Lagipula ujar dia, sebelum Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, terlebih dahulu telah dibahas oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, namun heranya Menteri ESDM belum mampu sepenuhnya mewujudkan Perpres tersebut.

“Pemerintah tidak tegas. Angka USD 6 untuk industri itu dari kajian ESDM, lalu baru dinaikan ke Presiden. setelah Presiden tandatangan, kok nggak dijalankan,” tegas dia.

(Reporter: Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka