Denpasar, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan paket pengiriman ganja seberat 5 kilogram. Paket ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara itu hendak dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Paket itu transit di Bali sebelum dibawa dan diedarkan di Lombok.
Kepala BNN Bali, Brigadir Jenderal Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan, awalnya ia mendapat informasi pengiriman barang haram itu berkat koordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNN Sumatera Utara. “Dari sana kemudian kami melakukan pengembangan. Kami mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja dari Medan ke Bali,” terang Suastawa di kantornya, Selasa (17/10).
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah paket pengiriman, barang haram yang ditunggu benar-benar tiba di Bali. Paket mencurigakan itu diambil oleh seorang pria berinisial HH di sebuah kantor paket pengiriman barang yang terletak di Jalan Teuku Umar Barat. Saat membawa paket tersebut, pria 38 tahun itu diringkus di Jalan Pura Demak, Denpasar Senin 16 Oktober 2017 pukul 09.45 WITA.
“Begitu paket dibuka berisi casing komputer yang di dalamnya berisi 5 bungkus kertas yang dililit lakban warna cokelat. Paket itu ditujukan untuk seseorang bernama Dedy diambil oleh tersangka berinisial HH,” ujarnya.
Setelah masing- masing bungkusan tersebut dibuka, ternyata isinya adalah tanaman kering berupa ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram. “Berat keseluruhan ganja 5 kilogram. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tutup dia.
Pewarta : Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














