Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pemerintah Terbitkan Revisi Permenhub Transportasi Online Flash Photos Pemerintah Terbitkan Revisi Permenhub Transportasi Online 19 Oktober 2017, 17:42 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) beri keterangan tentang rancangan Peraturan Menteri terkait taksi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain China Berharap ICC Tetap Objektif dan Adil 23 November 2024, 05:43 Wamendagri: Pilkada Harus Wujudkan Demokrasi Sejuk dan Damai 23 November 2024, 03:29 Ketua KWP Ariawan Yakin DPD Dibawah Kepemimpinan Sultan Akan Lebih baik 23 November 2024, 06:19 BMKG Prediksi Jakarta Hujan Ringan Pada Sore Hari 23 November 2024, 07:48 Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35