Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena isinya menghilangkan prinsip pembinaan ormas.
“Kami menolak Perpu Ormas karena setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, pakar, dan berbagai ormas, mayoritas menilai perpu tersebut membahayakan keberadaan ormas,” kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (20/10).
Ia menilai perpu tersebut tidak sesuai dengan prinsip keormasan. Padahal, pada era Orde Baru, ormas dilakukan pembinaan. Namun, dalam Perpu Ormas tidak mencantumkan hal tersebut.
Menurut dia, PKS menolak Perpu Ormas bukan mengabaikan keamanan Pancasila, melainkan agar tidak ada bias dengan beragam kepentingan di luar Pancasila itu sendiri.
“Kami pun menolak radikalisme sehingga penolakan kami terhadap Perpu Ormas itu tidak sama sekali berarti mendukung radikalisme,” ujarnya.
Hidayat menilai sia-sia saja kalau ada usulan agar Perpu Ormas disetujui dahulu, lalu dilakukan revisi beberapa poin karena lebih baik langsung merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut dia, seharusnya pemerintah sejak awal mengajukan revisi UU Ormas daripada mengeluarkan Perpu Ormas apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
“Menurut kami, UU Ormas lebih dari cukup apabila pemerintah benar-benar melaksanalam seluruh ketentuan yang ada dalam UU tersebut,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka