Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan izin operasi sepuluh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) yang diharapkan mampu memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/10), menyebutkan pendirian LKM Syariah merupakan bagian dari program inklusi keuangan yang mengikutsertakan tokoh panutan seperti ulama pengasuh pesantren.
Program ini diluncurkan agar mampu meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat kecil serta mengatasi persoalan ketimpangan dan kemiskinan yang sejalan dengan program pemerintah saat ini.
“LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. Karakteristik utama lembaga ini adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat, sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara tiga persen,” jelas Wimboh.
Sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah memiliki izin dan diawasi OJK, yaitu LKM Syariah KHAS Kempek Cirebon, LKM Syariah Buntet Pesantren Cirebon dan LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman Bandung.
Kemudian, LKM Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis, LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara Purwokerto, LKM Syariah Bank wakaf Alpansa Klaten dan LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri DIY.
Selain itu, LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo Kediri, LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah Jombang dan LKM Syariah An Nawawi Banten.
Wimboh memastikan para calon nasabah LKM Syariah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan.
Calon nasabah juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.
Sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memiliki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah di Pesantren.
“OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia. Program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren merupakan usulan kami untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh Presiden,” kata Wimboh.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan