GAGALKAN PENGIRIMAN GANJA ASAL MEDAN

Jambi, Aktual.com – Anggota tim Opsnal Subddit lll Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita 43 kilogram ganja kering, yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi dari salah satu loket bus dengan menangkap empat orang pelakunya.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penangkap para pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar narkotika jenis ganja itu setelah mendapatkan informasi akan ada ganja masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.

Barang haram tersebut berasal dari Aceh, menuju Jambi dan Lampung namun saat berada di loket Lorena Expres di jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut.

Keempat pelaku itu adalah Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27), dan Rio Saputra (23). Kejadian ini berawal pada pekan lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jambi, dan Lampung.

“Kemudian diselidiki informasi itu, anggota berhasil mengamankan Agung Ari Susanto (38), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang tersebut sudah dikirimnya ke Lampung,” kata dia di Jambi Sabtu (21/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara