Tangerang, Aktual.com — Prikanti Chris Kanter yang merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Tangerang Selatan. Istri Chris Kanter, yang merupakan anggota Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu sedianya menjalani pemeriksaan perdana, Jumat (20/10).
Kabar pemanggilan Prikanti Chris Kanter yang merupakan istri pemilik dan Dewan Pembina Swiss German University (SGU) itu beredar di Polda Metro Jaya (PMJ). Dalam surat panggilan yang dikirim Polres Tangsel itu, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Selasa, (3/10).
”Penyidik menetapkan status tersangka dengan kecukupan alat bukti berupa 8 keterangan saksi, dokumen yang telah disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti serta terpenuhinya unsur pasal 263 KUHP yang dipersangkakan yaitu pada Surat Kuasa: No:002/SK-PT-SGU-MRP/V/2016, tanggal 27 Mei 2016,” demikian bunyi surat yang beredar itu.
Dalam surat tersebut Prikanti menerangkan sebagai Presiden Direktur PT SGU (PT Swiss German Uni yang membawahi kampus SGU) akan tetapi sesuai dengan Akta Perseroan Terbatas PT SGU No: 05, Tanggal 4 Desember 2008 pasal 11 ayat (3) serta Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SGU No: 21, tanggal 15 September 2009 pasal 20 ayat (2) huruf b bahwa masa jabatan Prikanti sebagai Presiden Direktur berlaku 5 tahun sejak ditandatangani Akta Penyataan tersebut.
”Tindakan terlapor yang diduga membuat keterangan yang isinya bukan semestinya (tidak benar) dengan seolah-oleh bertindak selaku Presiden Direktur PTSGU,” kata surat yang tertuang itu.
Karenanya, tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander membenarkan pemanggilan Prikanti Chris Kanter sebagai tersangka. Menurut Alexander, pada pemanggilan pertama, Jumat (20/10), tersangka tidak datang karena sedang di luar kota.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan SGU terkait pemeriksaan dan penetapan status tersangka terhadap Prikanti Chris Kanter.
Sedangkan, wakil Rektor SGU Boris Manurung ketika dikonfirmasi terkait kasus yang membelit Prikanti Kanter mengatakan, sama sekali tidak mengetahui permasalahan tersebut.
”Saya nggak aware tentang kasus itu. Kita sama sekali tidak terupdate soal itu,” ujarnya ketika dihubungi terpisah.
Sepengetahuannya urusan hukum yang berhubungan dengan yayasan sudah ditangani kuasa hukum yayasan. ”Kita di universitas hanya handle yang berhubungan dengan operasional kampus,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs