Jakarta, Aktual.com – Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang dimohonkan oleh tiga pasang calon dalam Pilkada Jayapura.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Senin (23/10).

Adapun tiga paslon tersebut adalah Jansen Monim dan Abdul Rahman Sulaiman (Perkara Nomor 58/PHP.BUP-XV/2017), Godlief Ohee dan Frans Gina (Perkara Nomor 59/PHP.BUP-XV/2017), serta Yann dan Zadrak Afasedanya (Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XV/2017).

Dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur ambang batas selisih suara antara pihak Pemohon dengan pihak Terkait (Paslon yang memperoleh suara terbanyak).

Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, maka para Pemohon dinilai Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah kemudian menyatakan eksepsi Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum.

“Maka pokok permohonan Pemohon serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan,” ujar Hakim Konstitusi.

Dalam persidangan sebelumnya ketiga Pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa Pihak Terkait yaitu pasangan calon Mathius Awotiauw dan Giri Wijiantoro telah melakukan kecurangan yang didukung oleh KPU Jayapura.

Sementara itu KPU menyatakan bahwa ketiga Pemohon tidak memenuhi ambang batas maksimal dua persen sehingga para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: