Jakarta, Aktual.com – Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, usai rapat kerja Komisi II dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI menjelaskan, dari pandangan akhir fraksi-fraksi, tujuh fraksi memiliki pandangan menyetujui Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Dari tujuh fraksi tersebut, lima fraksi setuju secara bulat, Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, serta Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.
Kemudian, tiga fraksi lainnya yakni Gerindra, PKS dan PAN, menyatakan pandangannya menolak Perppu Ormas untuk disetujui menjadi undang-undang. Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju jika Perppu tersebut segara direvisi setelah disetujui menjadi undang, sebaliknya menolak jika Perppu Ormas hanya disetujui menjadi undang-undang tapi tidak direvisi.
“Pada rapat kerja Komisi II dan Pemerintah hari ini, masing-masing kelompok fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksinya, apakah setuju atau menolak Perppu Ormas,” katanya di Jakarta, Senin (23/10).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara