Jakarta, Aktual.com – Importir penyelundup minuman keras ilegal di Batam sudah beroperasi selama 20 tahun. Namun, baru belakangan ini diungkap aparat kepolisian.
Tiga orang BH alias KWK, F dan S telah diamankan lantaran memasukkan miras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau izin edar dalam mendistribusikan minuman beralkohol ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan miras tersebut berasal dari Malaysia dan Singapura.
“Pelaku ini menjalankan bisnis ini sudah 20 tahun lalu, dan mereka tak kesentuh dengan daya upaya mereka supaya tak keliatan bisnis mereka,” kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Menurutnya, selama menjalankan bisnis 20 tahun itu, para pelaku sangat terorganisir dalam menjalankan bisnisnya. Para pelaku menyimpan miras ilegal itu secara sembunyi yang disimpan di Pulau Buru.
Oleh karena itu, Agung mengakui bahwa aparat kesulitan untuk menemukan para pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki jaringan komunikasi yang tertata dengan baik antara satu dengan yang lainnya.
Bahkan, importir ini juga memiliki orang-orang bayaran yang digunakan untuk melindungi gudang penyimpanan miras tersebut. Pasalnya, oknum bayaran itu, sangat menutupi bisnis ilegal itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby