Mendiang Kim Jong Nam

Jakarta, Aktual.com- Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jung-nam (45), yaitu Siti Aisyah (25) warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong (28) warga Vietnam, menjalani reka ulang peristiwa pembunuhan tersebut di Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2, Selasa.

Kedua terdakwa tiba di KLIA 2 pukul 08:24 waktu setempat dengan pengawalan ketat belasan pasukan Special Task Force On Organised Crime ( STAFOC) atau pasukan elit bersenjata Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Siti dan Doan kemudian dibawa memasuki ruang di samping Balai Ketibaan Dalam Negeri yang menjadi tempat transit sebelum reka ulang kejadian perkara dilaksanakan.

Setelah lengkap didampingi oleh perwakilan KBRI Kuala Lumpur, Kementrian Luar Negeri RI, pengacara Doan, hakim, jaksa dan pengacara Siti Aisyah reka ulang muilai dilaksanakan, mula mula menuju ke Bibik Heritage di Balai Keberangkatan Internasional masih dengan pengawalan ketat pasukan STAFOC.

Bibik Heritage merupakan lokasi pertemuan antara agen Korea Utara dengan Siti Aisyah sebelum terjadi pembunuhan terhadap Kim Jung-nam, kemudian mereka kembali ke Balai Ketibaan menuju Menara Medical Clinic yang menjadi tempat perawatan Kim Jung-nam sebelum korban meninggal dunia akibat perbuatan para terdakwa.

Kedua terdakwa kemudian dibawa turun menuju tempat mereka menumpang taksi meninggalkan Bandara KLIA 2 setelah melakukan “pengusapan” pada wajah Kim Jung-nam yang menyebabkan kematian.

Selama proses reka ulang itu para wartawan hanya diperkenankan mengambil video dan foto dari balik barikade pasukan STAFOC.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby