Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Paripurna Pengesahan Perppu Ormas Diskors, untuk Gelar Lobi Flash Photos Sidang Paripurna Pengesahan Perppu Ormas Diskors, untuk Gelar Lobi 24 Oktober 2017, 15:23 Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Hamali menyerahkan hasil pembahasan Perppu Ormas tingkat I kepada Pimpinan Sidang Paripurna diantaranya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Hamali menyerahkan hasil pembahasan Perppu Ormas tingkat I kepada Pimpinan Sidang Paripurna diantaranya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat mengikuti sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Menaker Sosialisasikan JKP dan Hadirkan Job Fair Tekan Pengangguran 22 November 2024, 20:43 Menkomdigi Tegaskan Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online 22 November 2024, 19:09 Menko Yusril Sebut Pemulangan DPO Filipina Dilakukan dengan MLA 22 November 2024, 11:26 Sebelumnya Terpuruk, IHSG dan Rupiah Kembali Menguat 22 November 2024, 09:24 DPR Pandang Perlu Fatwa Sikapi Beragam Kondisi Jamaah Ibadah 22 November 2024, 13:46