Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)
Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)

Bandung, Aktual.com – Buni Yani yang merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE menganggap lucu sikap jaksa penuntut umum (JPU), yang tidak menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Saya gak jadi ngantuk karena lucu. Enggak dibales itu kita punya 166 halaman pledoi dan dijawab dengan 22 halaman,” ujar Buni Yani usai sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (24/10).

Dalam agenda tanggapan atas nota pembelaan, jaksa tidak menyinggung banyak terkait poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Buni Yani. Menurut jaksa, tanggapan atas pledoi sudah dipertimbangkan dalam putusan sela.

Menanggapi hal itu, Buni Yani menganggap jaksa telah menuduhnya tanpa didasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. “Jadi semua itu kebohongan yang dia pakai menuduh saya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut bantahan pledoi dari JPU hanya mengulang dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara