Petani memetik daun tembakau yang mengering di Kelurahan Bugih, Pamekesan, Jatim, Rabu (19/10). Sebagain petani di Madura menanam tembakau diakhir musim karena faktor cuaca, akibatnya tembakau tesebut tidak laku dijual dan dibiarkan mengering menjadi krosok dengan harga Rp3.000 per kg jauh dari tembakau rajangan yang sempat mencapai Rp.45.000 per kg. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat empat hal yang mendasari skema kenaikan tarif cukai tembakau pada 2018.

“‘Statement’nya masih sama, ada keseimbangan dari empat hal yang mendasari ‘policy’ itu,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/10).

Sri Mulyani mengatakan aspek pertama adalah dampak kenaikan tarif cukai tersebut kepada sektor tenaga kerja. Hal kedua, kata dia, terkait dengan aspek kesehatan.

Kemudian, aspek ketiga terkait dengan penanganan rokok ilegal yang selama ini dirasakan mengganggu dan merugikan industri.

“Kalau banyak orang mampu dan banyak bisa dengan mudah memproduksi rokok ilegal maka semuanya akan mengalami kekalahan, baik industri, masyarakat maupun pekerjanya,” ujar Sri Mulyani.

Aspek keempat adalah penerimaan cukai hasil tembakau yang dalam jangka pendek bermanfaat untuk mendukung pendapatan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka