Beranda Lensa Aktual Flash Photos DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang Flash Photos DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang 24 Oktober 2017, 17:42 Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima hasil pandangan akhir pemerintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan hasil pandangan akhir pemerintah usai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima hasil pandangan akhir pemerintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima hasil pandangan akhir pemerintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima hasil pandangan akhir pemerintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan beberapa anggota DPR RI usai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Ponpes Al Falah Gelar Bahtsul Masail Bahas Masalah Kekinian 22 November 2024, 06:33 PBB Laporkan Tiga Kali Lipat Jumlah Anak Palestina Terbunuh 22 November 2024, 14:34 KPU Tekankan Pentingnya Jaringan Internet Selama Pilkada 2024 22 November 2024, 15:09 Sebelumnya Terpuruk, IHSG dan Rupiah Kembali Menguat 22 November 2024, 09:24 Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Picu Beragam Reaksi di Eropa 22 November 2024, 16:18