Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang (UU).

Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara dari masing-masing perwakilan fraksi. Dalam pengesahan Perppu ini terdapat tiga pandangan yang berbeda yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan akan direvisi usai disahkan, dan menolak Perppu Ormas.

Fraksi yang menolak pengesahan Perpu ini ada tiga, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan, partai yang menerima secara penuh pengesahan Perppu ini adalah PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Sementara itu, PKB, PPP dan Demokrat menyetujui menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan akan direvisi beberapa poin usai disahkan.

“Kita mendapatakan hasil 7 fraksi menyepakati Perppu. Dengan demikian dengan pertimbangkan yang disampaikan fraksi maka rapat paripurna menyetujui perppu ormas menjadi UU,” ujar Fadli Zon selaku pimpinan sidang, Selasa (24/10).

Adapun pada sidang kali ini rincian kehadiran anggota DPR dari masing-masing partai adalah, PDIP 106, Golkar 70, Gerindra 62, Demokrat 42, PAN 35, PKB 32, PKS 24, PPP 23, Nasdem 23, Hanura 15. Dengan total 432 anggota yang terdaftar.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka