Jakarta, Aktual.com – Sidang Paripurna DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang (UU).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan DPR. Namun apabila Perppu tersebut disahkan menjadi UU, maka secara otomatis gugatannya akan gugur.
“Beberapa kali MK menguji perppu memang ada pilihan-pilihan kemungkinan,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
“Kalau ternyata DPR lebih dulu memberikan persetujuan atau penolakan berarti kasus di MK akan mengikuti,” sambung dia.
Dia menjelaskan, dalam konteks tersebut apabila Perppu Ormas disetujui DPR, berarti akan terbit Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi sebuah UU.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka