Wiranto

Jakarta, Aktual.com- Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Atas keputusan ini Polri pun enggan mengomentarinya.

“Mau RDP dulu di DPR,” kilah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Jakarta, Selasa (24/10).

Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) ditunda. Lantaran masih ditemui serangkaian proses yang mesti dijalankan.

Menurut Wiranto, pada rapat yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Negara, ada sejumlah pertimbangan dibentuknya Densus Tipikor tersebut.

“Berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu ada langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor,” ungkap Wiranto.

Disisi lain jelas Wiranto, masih perlu kajian lebih lanjut terkait keinginan Polri yang berharap satu atap dengan Kejaksaan. Selain itu pihak dari Kemenpan RB pun juga harus menerima usulan struktur kelembagaan dan kepegawaian dan persetujuan antara antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk penyusunan struktur organisasi itu.

‘Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu,’ kata Wiranto.

Juga muncul pula permasalah anggaran. kata dia lantaran APBN 2018 harus disahkan oleh Sidang Paripurna, Rabu 25 Oktober 2017. Terlebih lagi kini, pemerintah lebih mengutamakan memperkuat lembaga-lembaga yang sudah terbentuk, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, Lembaga Antikorupsi diminta lebih lagi menjalankan tugas-tugasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs