Jakarta, Aktual.com-Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski mengatakan kliennya berencana mengubah mekanisme perdamaian agar lolos dari ancaman pailit, upaya yang diambil debitur akan mempercepat skema refund.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya telah mengkomunikasikan permintaan kreditur kepada pemilik First Travel Andika Surrachman. Dimana perubahan tersebut terkait dengan masa pemulihan pasca homologasi dan skema pengembalian dana (refund).
Pada masa pemulihan tersebut, lanjut Deski pihak First Travel (debitur) bakal memperbaiki kontrak kerja sama yang sudah ada, yang sedang ada dan yang akan ada, yang dimaksud antara lain kontrak tiket pesawat, kontrak hotel, katering, kontrak pemandu wisata umrah, kontrak transportasi dan visa.
Selain itu, debitur juga menjanjikan mengupayakan investor dalam masa pemulihan.
Kemudian sambung Deski, pembayaran kewajiban ke seluruh kreditur akan dilakukan setelah masa pemulihan berakhir.
Debitur kata dia juga mempertimbangkan percepatan skema refund. Pada proposal perdamaian sebelumnya, debitur akan mengangsur dana refund selama 2 tahun.
Pihaknya kata dia juga akan mempersingkat waktu sesuai permintaan kreditur, yaitu dalam waktu setahun. Kreditur menilai 2 tahun terlalu lama mengingat total jamaah yang menginginkan refund tidak sebesar jamaah yang ingin berangkat umrah.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs