Majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat mendengarkan paparan saksi ahli dari pemerintah Maruarar Siahaan saat sidang lanjutan uji materi Pasal 79 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK. saat menyampaikan paparannya di depan majelis hakim MK saat sidang lanjutan uji materi Pasal 79 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah saat menyampaikan paparannya di depan majelis hakim MK saat sidang lanjutan uji materi Pasal 79 UU MD3 Rabu (25/10/2017). Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli, uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat mendengarkan paparan saksi ahli dari pemerintah Maruarar Siahaan saat sidang lanjutan uji materi Pasal 79 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir