Beranda Lensa Aktual Flash Photos Supir Taksi Online Tolak Stiker Kendaraan Sewa Flash Photos Supir Taksi Online Tolak Stiker Kendaraan Sewa 25 Oktober 2017, 15:35 Sejumlah pengemudi ojek 'online' melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis 'online' tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi 'online'. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Sejumlah pengemudi ojek ‘online’ melakukan aksi di depan kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Mereka menuntut agar penggunaan stiker pada kendaraan sewa berbasis ‘online’ tidak diberlakukan dan menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur transportasi ‘online’. AKTUAL/Munzir Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Bawaslu Tindak Tegas Paslon yang Lakukan Kampanye di Masa Tenang 27 November 2024, 00:29 Menko PM: Pemerintah Dorong Masyarakat Miskin Berdaya 27 November 2024, 01:35 Banyak Negara Sambut Baik Gencatan Senjata di Lebanon 27 November 2024, 09:51 Wamentan: Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom Sebagai Penstabil Harga 27 November 2024, 02:43 Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Sedang 27 November 2024, 07:36