DPR sahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengakui, jika sejak awal pihaknya menginginkan adanya revisi dalam Perppu Ormas. Menurutnya, terdapat beberapa poin yang berpotensi merusak demokrasi.

“Ya memang sejak awal kita menyampaikan kepada pemerintah melalu Sekertariat Negara Pratikno bahwa kita setuju, tetapi harus segera di revisi,” katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, salah satu poin yang harus direvisi dalam Perppu Ormas adalah subyektivitas pemerintah dalam membubarkan sebuah ormas. Ia beranggapan jika hal tersebut tidak direvisi, nantinya dapat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk sebuah kepentingan merusak demokrasi.

“Kita harus berpikir panjang, kalau ada rezim baik kaya sekarang tidak apa-apa, tapi kalau rezim tidak baik nanti bisa menjadi masalah, (malah) mengancam demokrasi,” jelasnya.

Sekedar informasi, DPR RI mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid