Kontribusi sektor migas ke GDP Anjlok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Formulasi revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum menemukan kesamaan pandangan pada komisi VII DPR.

Sebagian meminta aggar kuasa pertambangan dikembalikan ke Pertamina sebagaimana UU No 8 Tahun 1971, dan sebagaian mengusulkan pendirian Badan Usaha Khusus (BUK).

Namun Serikat Pekerja SKK Migas menilai pembentukan BUK akan semakin membuat rumit tata kelola migas, belum lagi di UU BUMN tidak dicantumkan mengenai BUK sehingga dikhawatirkan merembet kepada revisi UU BUMN dan sektor lainnya.

“Kalau BUK itu berarti hal yang baru lagi nanti akan merembet ke revisi UU BUMN dan sebagainya,” kata Dewan Pembina Serikat Pekerja SKK Migas, Elan Biantoro pada diskusi Publik yang diselenggarakan oleh PP KAMMI di Jakarta, Kamis (26/10).

Karenanya dia menyarankan agar kewenagan kuasa pertambangan dikembalikan ke PT Pertamina. Hanya saja tegas dia, yang menjadi catatan bahwa harus disertai pengawasan yang ketat dan kelembagaan yang lebih trasparan agar kewenagan yang besar, tidak mudah diselewengkan.

“Tinggal perbaiki aja di Pertamina, itu jauh lebih mudah daripada kita membentuk lembaga baru yang menjadi kelinci percobaan lagi. Yang sudah ada aja kita kuatkan, kenapa kita mesti bentuk yang baru?” ujar Elan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid