Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (SHS) mencapai Rp65 miliar.

“Kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp65 miliar,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10).

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan mantan Kepala Divisi PT Sang Hyang Seri (Persero), KP, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I perusahaan tersebut 2012-2013.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta.

Kasus itu bermula dari penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013 senilai Rp65 miliar.

Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada, katanya.

Kejagung pada Kamis (26/10) telah memeriksa Arief Prayitno, Asisten Manajer Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi dan Agung Nugroho, pegawai PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi.

Dalam pemeriksaan itu, keduanya menerangkan mengenai penggunaan dan penyaluran dana kredit modal kerja dari PT Sang Hyang Seri (persero) Pusat kepada Kantor Regional I Sukamandi PT Sang Hyang Seri (persero).

“Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka