Jakarta, Aktual.co — Praktisi Perpajakan menilai dengan likuidasi anak perusahaan, Pertamina sebagai perusahaan induk harus menanggung kewajiban-kewajiban kepada negara termasuk pajak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aktual, Pertamina harus membayar pajak Petral sebesar 25 persen dari selisih aset dikurangi nilai buku. Apabila aset Petral mencapai USD2 miliar, maka pajaknya bisa mencapai USD500 juta atau sekitar Rp19,5 triliun selisih aset dikurangi nilai buku.
Menanggapi pajak yang harus dibayarkan Pertamina, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said mengatakan bahwa saat ini nilainya masih dalam kajian dan proses lebih lanjut.
“Berapa nilai pajak masih dalam proses, belum ada angka yang disampaikan hingga adanya hasil due diligence. Pertamina sudah menunjuk auditor, konsultan hukum dan keuangan untuk menghitung perpajakan. Arahnya likuidasi secara profesional. Seluruh kewajiban akan dipenuhi Pertamina,” ujar Sudirman Said di Jakarta, ditulis Rabu (19/5).
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda A. Pusponegoro menyampaikan aset PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) diperkirakan mencapai dua miliar dolar Amerika Serikat (AS). Namun, sama halnya ketika Aktual mencoba konfirmasi berapa pajak yang harus dibayarkan Pertamina.
“Semua hak dan kewajiban baru bisa dilihat setelah legal dan financial due diligence. Perlu proses dalam tindak lanjut likuidasi,” jelas Wianda.
Namun, ditanya terkait komposisi saham Petral, Wianda mengatakan bahwa saham Petral seluruhnya merupakan milik Pertamina. Terkait proses likuidasi ini, pemerintah meminta dilakukan audit investigasi yang melibatkan auditor independen.
“Auditor Petral ada dua, untuk legal dan finance,” kata Wianda.
Meski begitu, Wianda masih enggan membeberkan nama auditor yang telah ditunjuk tersebut lantaran masih harus berkonsultasi dengan tim internal.
“Saya belum bisa sebutkan namanya, saya harus konsultasi dulu dengan tim internal,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Aktual, Pertamina telah menunjuk pihak ‘Ernst and Young’ untuk melakukan audit kepada Petral. Ketika dikonfirmasi hal itu, Wianda mengungkapkan bahwa yang menjadi fokus harusnya pihak Pertamina bukanlah nama auditor yang terlibat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















