Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pembentukan Detasemem Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri perlu pengkajian untuk menguatkan dan memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan Polri.
Pengkajian lainnya kata dia adalah relevansinya, urgensinya, tata cara, koordinasinya dan keberadaannya memerlukan payung hukum undang-undang.
Ia menambahkan koordinasi, kerja sama dan sinergitas itu dari masing-masing aparat penegak hukum agar pemberantasan tindak pidana korupsi bisa berjalan lebih efektif lagi.
Kejagung, kata dia, telah memiliki program, yakni pencegahan yang seirama dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kejaksaan pun berupaya meningkatkan pencegahan ketimbang melakukan penindakan.
“Kita menghukum orang juga bukan suatu hal yang menyenangkan. Kalau bisa enggak usah menghukum tapi tidak terjadi korupsi, ya,” kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (27/10).
Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby