RSUD Tarakan Jakarta
RSUD Tarakan Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Tarakan Jakarta Dr Yudi Amiarno mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat kesimpulan akhir hasil pemeriksaan medis terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya.

“Kami tidak pernah memberikan keputusan apakah terdakwa pasien Edward Soeryadjaya menderita sakit permanen atau tidak,” tutur Yudi, di Jakarta, Sabtu (28/10).

Menurut Yudi, RSUD Tarakan tidak berani menetapkan sikap keputusan akhir bila pemeriksaan medis yang dilakukan kepada pasien tidak menyeluruh. Dirinya mengakui bahwa RSUD Tarakan Jakarta memang tetap menerbitkan surat hasil pemeriksaan medis terdakwa Edward Soeryadjaya. Kendati begitu, surat hanya bersifat resume pemeriksaan awal seadanya.

“Dalam surat tersebut juga dicantumkan saran agar diperiksa lebih lanjut,” ujar Yudi.

Yudi menuturkan bahwa RSUD Tarakan Jakarta memegang prinsip profesionalitas dalam kinerja medis. Oleh sebab itu, ucap Yudi, hingga kini belum pernah ada surat dari RSUD Tarakan yang menegaskan bahwa mantan bos Astra Edward Soeryadjaya sakit permanen sehingga tak bisa hadir di sidang pidananya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka