Jakarta, Aktual.com – Kembali terulangnya tragedi yang menewaskan puluhan buruh dalam ledakan pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, pada Kamis (26/10) lalu, telah membuat beberapa pihak keheranan.
Selain menewaskan 47 pekerja yang menjadi indikasi tidak dijalankannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perusahaan tersebut juga diketahui membayar pekerjanya dengan upah yang terlalu murah dan telah mempekerjakan buruh yang masih di bawah umur.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar Cahyono, menilai bahwa hal-hal di atas menunjukkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak belajar dari pengalaman yang lalu. Kahar pun mempertanyakan keberpihakan Menakertrans Hanif Dakhiri terhadap buruh.
“Dalam bentuk kontrol sosial seperti demonstrasi, kita selalu mengingatkan hal itu, tentang darurat PHK, tentang upah murah,” ujar Kahar kepada Aktual, Sabtu (28/10).
Ledakan pabrik petasan di Tangerang sendiri menunjukkan bahwa seolah Hanif tidak berkaca pada pengalaman yang lalu. Sebelumnya, tragedi yang mengorbankan buruh terjadi saat pengungkapan perbudakan buruh di sebuah pabrik panci di Tangerang, beberapa tahun silam.
Dari situ, Kahar menegaskan bahwa Hanif seharusnya dapat melakukan langkah preventif atau pencegahan, agar tidak terjadi lagi upah murah di sektor industri. Menurut Kahar, perbudakan di pabrik panci juga seharusnya mengajarkan Menakertrans untuk melakukan pengawasan yang massive terhadap kondisi pekerja di seluruh tanah air.
Kahar menambahkan bahwa hal-hal di atas belum termasuk dengan masalah perburuhan lainnnya, seperti upah murah dan darurat PHK yang membayangi buruh dalam beberapa waktu belakangan.
“Presiden KSPI Said Iqbal pun sempat menyebut bahwa Menakertrans saat ini merupakan yang terburuk dari yang pernah ada,” ungkapnya.
Terkait dengan masalah ledakan pabrik petasan di Tangerang sendiri, KSPI telah mendesak Hanif Dakhiri untuk mundur dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Kahar pun berharap agar pemerintah menggalakkan K3 kepada semua pengusaha agar tidak terulang lagi tragedi-tragedi baru yang menewaskan buruh. Pasalnya, hal ini sendiri telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Jadi ini sebagai langkah preventif, K3 itu harus benar-benar diperhatikan karena buruh yang kerja di pabrik itu bukan untuk liburan,” pungkasnya.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: