Hotel Alexis (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum MUI. Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi berharap tidak diperpanjangnya izin usaha yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis bukan sebagai geretak sambal. Tetapi, benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi supaya ada kekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

“MUI berharap bahwa keputusan tersebut bukan hanya gertak sambal tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dapat dieksekusi,” kata Zainut, di Jakarta, Selasa (31/10).

“Lebih dari itu MUI meminta agar faktor pengawasan pasca penutupan juga harus benar-benar dijaga. Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya,” tambahnya.

MUI, kata dia, juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup.

“MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi di sekitar kita, misalnya : maraknya seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid