mahkamah konstitusi
mahkamah konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Seorang dosen bernama Sugihartoyo mengajukan permohonan pengujian Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan penggelapan yang dilakukan seseorang dalam jabatan.

“Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 374 KUHP yang mengandung ketidakjelasan norma hukum,” ujar kuasa hukum Sugihartoyo, Andy Firasadi, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (31/10).

Frasa “karena ada hubungan kerja, atau karena pencarian, atau karena mendapat upah” dalam Pasal 374 KUHP dinilai Pemohon menimbulkan kerugian konstitusional bila tidak diartikan memiliki syarat adanya kerugian secara materil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I UUD 1945.

Selain itu, Pemohon berpendapat rumusan dalam frasa tersebut dalam pelaksanaannya menimbulkan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif terhadap tersangka dalam proses peradilan pidana.

“Oleh sebab itu bukanlah sekadar pelanggaran implementasi norma, namun juga permasalahan ketidakjelasan terhadap penafsiran norma,” tutur Andy.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka