Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/8/2018). Dalam aksinya para buruh yang mengatasnamakan #aksi8Agusutus Tolak penetapan upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum dan menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2018 yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya.

“Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan UMK,” kata Wahidin Halim di Serang, Selasa (31/10).

Penatapan UMP Banten tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.

Dalam SK penetapan UMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan diantaranya, untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum.

Adapun acuan sebagai dasar adalah sejumlah aturan seperti UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), UU Nomor 21 tahun 1987 tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh, UU Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepres Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum.

Sementara itu, kebijakan besaran UMP Banten 2018 yang sesuai dengan PP 78 tersebut dalam SK yang ditandatangani oleh Wahidin tersebut, memperhatikan tiga hal, yakni, pertama surat Menakertrans Hanif Dhakiri Nomor B.337 tertanggal 13 Oktober 2017 prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahhun 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka