Kuasa Hukum Alexis Grup Lina Novita (kanan) dan Muhammad Fajri memberikan keterangan pers di Hotel Alexis, Jakarta, 31 Oktober 2017. AKTUAL/WARNOTO
Kuasa Hukum Alexis Grup Lina Novita (kanan) dan Muhammad Fajri memberikan keterangan pers di Hotel Alexis, Jakarta, 31 Oktober 2017. AKTUAL/WARNOTO

Jakarta, Aktual.com – Polemik mengenai Alexis Group menjadi perhatian masyarakat ibu kota dalam sepekan ini. Kabar tentang Pemprov DKI Jakarta yang akan menutup hotel yang memiliki fasilitas spa dan pijat ini pun banyak diperbincangkan publik.

Hal ini pun membuat pihak manajemen Hotel Alexis menutup sementara kegiatan operasionalnya dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, pihak manajemen hotel ini pun sampai menggelar jumpa pers pada Selasa (31/10), untuk membantah adanya tindak prostitusi di hotel yang terletak di Pademangan, Jakarta Utara ini.

“Tidak benar isu kami memperkerjakan warga negara asing. Mungkin itu event yang diadakan mereka, bersifat tentatif,” ucap Legal and Corporate Affair Alexis, Lina Novita dalam jumpa pers tersebut.

Sebagaimana diketahui, Hotel Alexis dikabarkan mempekerjakan WNA sebagai kupu-kupu malam di hotel tersebut.

Lina pun mengharapkan kebijaksanaan Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan Hotel Alexis. Ia berdalih bahwa penutupan ini hanya akan menutup pintu rezeki para karyawannya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa per tahunnya, pihaknya telah menyetorkan pajak sebesar Rp 30 Miliar kepada negara sehingga tidak satupun ada pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan untuk menutup Hotel Alexis.

“Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah orang yang dipekerjakan, Lina menyebutkan jumlah karyawan hotel Alexis mencapai ribuan orang.

“Pegawai tetap berjumlah 600 orang. Sementara pegawai lepas 400 orang,” sebutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka