Kiri-kanan ; Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Bawaslu Abhan (tengah), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (1/11/2017). Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir
Kiri-kanan ; Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Bawaslu Abhan (tengah), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (1/11/2017). Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir
Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari (tengah) menghadiri sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 sebagai terlapor di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (1/11/2017). Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir
Kiri-kanan ; Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Bawaslu Abhan (tengah), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (1/11/2017). Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir
Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo disela-sela sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (1/11/2017). Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir
Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir
Suasana sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (1/11/2017). Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir