Jakarta, Aktual.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memprioritaskan proses uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Hal ini kata dia sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, mengingat penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 telah dimulai sejak September lalu.
“Karena permohonan sudah masuk ke MK dan persidangan sudah jalan, kita harap MK menjadi permohonan-permohonan khusus menjadi perkara prioritas yang harus diputuskan segera,” kata Fadli dalam sebuah diskusi di Kantor KoDe Insiatif, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).
Ia manyatakan, putusan MK harus menjawab kerugian konstitusional yang dirugikan pemohon. Karena itu Fadli meminta agar mahkamah tertinggi tersebut segera memutuskan gugatan yang diajukan pihaknya.
“Karena ini kerugian konstitusional yang harus dijawab dan diputus MK,” terangnya.
Beberapa waktu lalu, Perludem bersama KoDe Inisiatif, Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu kepada MK. Mereka menggugat Pasal 222 beleid tersebut yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden 20-25%.
Menurut mereka, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25% tidak membuka ruang bagi calon-calon lainnya untuk berpartisipasi dalam pencalonan presiden pada 2019 mendatang.
“Kita ingin pasangan presiden yang jauh lebih banyak dan beragam di luar aktor-aktor yang digadang-gadang menjadi calon presiden. Masih ada waktu 11 bulan untuk MK memutuskan ini. Lagi pula semuanya sudah masuk tahap pembuktian, sudah didengar ahli, kita berharap segera diputus agar bisa dijawab persoalan konstitusionalitasnya sebelum pelaksanaan Pilpres,” tutupnya.
Pewarta : Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs