Jakarta, Aktual.com — Alfons Loemau selaku ketua tim kuasa hukum Upik Rosalina Wasrin menyebut, keterangan saksi Darmawan, yang merupakan mantan direktur keuangan Sang Hyang Seri mengungkap fakta baru yakni tujuan pembiayaan proyek cetak sawah di Ketapang terkumpul dana PKBL dari BUMN donor untuk dititip kelola oleh PT SHS sebesar Rp317 miliar dari target kebutuhan dana sekitar Rp402 miliar.
Dari dana tersebut, katanya digunakan untuk cetak sawah sebesar Rp250 miliar, sisanya Rp67 miliar plus Rp2 miliar dalam bentuk jasa giro, total Rp69 miliar. Kemudian sisa dana tersebut yang berada di dalam rekening PT Sang Hyang Seri disita oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Alfons pun merasa ada yang janggal dalam proses penyitaan terhadap sisa dana PKBL yang ada di rekening khusus proyek cetak sawah PT Sang Hyang Seri. “Dana tersebut kan milik negara, sesuai dengan pasal 50 UU 1/2004 yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan,” ujar Alfons Loemau di Jakarta.
Anehnya, lanjut Alfons, penyitaan barang bukti bukan dengan cara diblokir rekening, tapi diperintahkan transfer ke rekening khusus atas nama Bareskrim Mabes Polri. “Sisa dana sebesar Rp69 miliar ditransfer kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Mabes Polri,” cetus Alfons.
Padahal dana Rp69 miliar tersebut, ujar dia, bukan berasal dari hasil kejahatan. Seharusnya penyidik melakukan pemblokiran atau penyitaan terhadap dana dana di rekening kontraktor, konsultan dan para sub kontraktor yang diduga menerima pembayaran atas tagihan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Bawaan Situs