Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto (tengah) didampingi Deputi Komisioner OJK Lucky Fathul A Hadibrata (kiri), dan Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B Harti Haryanti (kanan) memberikan keterangan terkait sosialisasi tentang Aturan Pelaksanaan Pungutan OJK di Jakarta, Kamis (3/4/2014). Menurut OJK, pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini diyakini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah pada bidang pengaturan dan pengawasan terintegrasi serta perlindungan konsumen dan good governance. Aktual/Tino Oktaviano