Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi. Pasalnya, Gula rafinasi seharusnya gula yang hanya diperuntukan bagi industri, bukan hotel dan kafe.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya menemukan gula tidak layak konsumsi tersebut di 56 hotel dan kafe di Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.
“Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, ditulis Kamis(2/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan jajarannya terkait adanya gula rafinasi yang digunakan sejumlah hotel dan kafe. Setelah diselidiki ternyata gula rafinasi itu berasal dari PT Crown Pratama.
“Perusahaan ini yang melakukan pengemasan gula rafinasi,” ucap Agung.
Kemudian pada 13 Oktober 2017 lalu, penyidik melakukan penggeledahan di gudang milik PT Crown Pratama di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi mendapati 20 karung gula rafinasi seberat 50 kilogram.
Modus penyimpangan yang dilakukan PT Crown Pratama adalah dengan mengemas gula tersebut ke dalam kemasan kecil atau sachet barulah kemudian didistribusikan ke hotel dan kafe yang memesan.
“Kami juga temukan sebanyak 82.500 sachet gula rafinasi yang siap konsumsi,” ungkap Agung.
Gula yang sudah dikemasi dalam sachet itu, kemudian disediakan di sejumlah hotel dan kafe. Menurut Agung, gula rafinasi sejatinya hanya diperuntukan untuk industri. Tidak untuk dikonsumsi secara langsung.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015. Di mana dalam pasal 9 disebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.
Sejauh ini, sambung Agung, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi. Di antaranya Direktur Utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan marketing PT Crown Pratama.
Namun sampai saat ini penyidik belum menentukan tersangka atas kasus ini. Sebab, kata Agung, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita.
“Dalam 1-2 hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka