Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi. Pasalnya, Gula rafinasi seharusnya gula yang hanya diperuntukan bagi industri, bukan hotel dan kafe. PT Crown Pratama perusahaan pengemas gula rafinasi atau gula untuk industri ternyata sudah beroperasi sejak 2008.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan sejak beroperasi PT Crown Pratama hanya menjual gula rafinasi ke sejumlah hotel dan kafe. Padahal seharusnya, gula itu dijual bagi kalangan industri.
“Perusahaan ini bergerak di industri pangan. Sejak 2008, menjual gula rafinasi itu ke hotel dan kafe-kafe untuk dikonsimsi,” kata Agung di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (2/11).
Dia menjelaskan, sejak 2008 tiap bulannya perusahaan itu hanya mengemas 2 ton per bulannya. Namun kini, per bulannya perusahaan itu bisa mengemas 20 ton gula rafinasi.
Diduga kenaikan angka pengemasan PT Crown Pratama ini karena banyaknya pemesanan. “Tapi fakta ini masih terus didalami,” terang Agung.
Selain mengemas gula rafinasi dalam bentuk karung, Agung mengatakan PT Crown Pratama juga mengemas dalam bentuk sachet. “Masing-masing sachet dengan berat bersih 6-8 gram,” bebernya.
Selain itu, PT Crown Pratama menjual gula yang sudah dikemas itu dengan harga Rp 130 per sachet. “Sementara gula kristal rafinasi dibeli dengan harga Rp 10.000 per kilogram,” tandas Agung.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka