Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berjalan saat akan memimpin rapat pleno pengurus di DPP Golkar, Rabu (11/10). Rapat pleno itu berlangsung tertutup bagi awak media. Novanto enggan mengungkap materi rapat termasuk agenda revitalisasi dan restrukturisasi pengurus Golkar yang mengorbankan Yorrys Raweyai sebagai Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, membutuhkan keterangan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setnov masih akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Andi Narogong.

“Jaksa sudah mengatakan kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/11).

Setnov sudah dua kali dipanggil jaksa penuntut umum, namun Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir.

Pertama, Setnov mangkir lantaran harus menjalani tes kesehatan usai dioperasi. Panggilan kedua tak dihadiri Setnov, dengan alasan ada kegiatan kenegaraan.

Febri mengimbau, agar Setnov memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK selanjutnya. Menurutnya, pemeriksaan di persidangan bisa dijadikan Setnov tempat untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

“Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini,” tuturnya.

Saat disinggung, apakah jaksa penuntut umum KPK bakal meminta penetapan hakim untuk memanggil paksa Setnov bila kembali mangkir, Febri tak mau berandai-andai. Dia meminta semua pihak untuk mengikuti persidangan Andi Narogong.

“Nanti kami lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut,” kata dia.

Namun, Febri belum mengetahui kapan jaksa penuntut umum KPK bakal kembali memanggil Setnov dalam sidang lanjutan Andi Narogong. Dia hanya meminta, semua saksi yang dipanggil dalam proses persidangan agar hadir.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka