Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). Kejari Kota Depok tidak menahan Buni Yani karena keluarga dan kuasa hukum memberikan jaminan bagi tersangka pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi warga Pulau Seribu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/17

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, menerima audiensi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, di ruang kerjanya, Kamis (2/11).

Dalam pertemuan itu, Buni Yani mengungkapkan keheranannya terhadap kasus yang dituduhkan kepada dirinya atas dugaan ujaran kebencian.

Padahal, selama perjalanan hidupnya sebelum tersandung persoalan itu, dirinya merupakan orang yang muncul dari keluarga yang sangat plural terhadap perbedaan agama.

“Saya berasal dari keluarga yang sangay plural, kakek saya haji dan saya punya saudara, menikah sama orang Hindu di Lombok, kemudian pindah ke agama Hindu. Lalu, sepupu ibu saya menikah sama orang Manado kemudian pindah ke agama Kristen, tapi kalau ada acara besar semua datang ke rumah. Kita sangat plural,” kata Buni Yani di hadapan Fadli Zon, Kamis.

Masih dikatakan dia, semasa perjalanan akademisnya, juga pernah merasakan sebagai orang minoritas di negera lain, sehingga sangat mengerti bagaimana di posisi tersebut.

“Saya kuliah ke Bali S1 di sana, masuk Sastra Inggris 5,5 tahun saya jadi minoritas di sana. Terus saya dapat beasiswa ke Amerika, dikasih beasiswa orang agama lain dan saya jadi minoritas di sana. Lalu dapat penelitian Phd di Belanda saya pun kembali jadi minoritas. Hingga penelitian empat bulan di Manilla untuk penelitian saya, saya minoritas lagi,” paparnya.

“Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnga, lalu keluarganya berasal begitu plural mau mengungkapkan hate speech, itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi,” tegas Buni Yani.

Bahkan, Buni Yani juga mengeluhkan penanganan penegakan hukum yang diduga tidak berasaskan pada keadilan, dimana saat apa yang dikatakan buzzernya Ahok begitu saja diambil Polisi, dibawa ke Jaksa.

“Saya liat ini luar biasa tidak adilnya, ini persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual tapi di bawa ke ranah pidana. Dan ini juga hal-hal yang kami mohonkan ke Pak wakil ketua DPR (Fadli Zon) ini menjadi perhatian kita semua,” sebut dia

“Buni Yani siapa sih, dosen kecil. Tapi bukan soal itu, membela Buni Yani. Tapi membela hak warga negara. Kalau saya dikriminalisasi seperti ini tinggal tunggu orang lain juga bisa dikriminalisasi dengan pasal-pasal dakwaan yang tidak berdasar,” pungkasnya.

 

Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang