Jakarta, Aktual.com-Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 sebesar Rp 2,72 triliun dari rencana penetapan Rp 74,06 triliun.
“Kami mengusulkan untuk direvisi menjadi Rp 76,78 triliun,” sebut Ketua TAPD DKI Jakarta Saefullah, di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/11).
Kenaikan tersebut kata dia diusulkan karena adanya peningkatan pendapatan daerah dari perolehan pajak.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















