Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan institusinya akan melakukan pengawasan jelang pembacaan putusan kasus Buni Yani atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Pengawasan itu, kata Fadli untuk menjaga proses penegakan hukum tidak keluar dari norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya melihat bahwa proses penegakkan hukum tentu dari sisi DPR adalah sisi pengawasan,” kata Fadli saat menerima audiensi Buni Yani, di Ruang Kerjanya, Kamis (2/11).
“DPR bisa mengawasi dalam proses penegakan hukum itu sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Fadli juga menjelaskan pengawasan yang dilakukan sangat terbuka termasuk pengawasan penggunaan UU termasuk pengawasan terhadap para pejabat.
Dia mengingatkan jangan sampai hukum menjadi alat kepentingan politik dan dikait-kaitkan dengan satu hal beraroma politik apalagi punya motif balas dendam atau motif-motif lain.
“Saya menilai tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara, apalagi yang bisa mereduksi hak dari warga negara yang sudah dijamin oleh kontitusi kita yaitu UUD 1945,” papar politikus Gerindra itu.
Ia berpendapat jika vonis terhadap Buni Yani pada 14 November, akan menentukan bagaimana proses penegakkan hukum Indonesia ke depan.
Karena, kalau tidak terdapat satu keadilan, akan menjadi preseden buruk ke depan terutama terkait dengan hak-hak setiap warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi yaitu hak berekspresi, menyatakan pendapat lisan dan tulisan.
“Mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saudara-saudara di depan sidang pengadilan. Termasuk sejumlah kejanggalan-kejanggalan di dalam prosesnya, saya kira seharusnya hakim bisa berbuat adil,” sebut Fadli.
Pun demikian, Fadli menegaskan DPR tidak dalam ranah mengintervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan menuju vonis tersebut.
“Tetapi dirinya berempati terhadap apa yang terjadi dengan fakta-fakta yang ada di ruang publik,” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang