Jakarta, Aktual.com – Terdakwa perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto tak pernah ditahan pihak kepolisian sejak penyidikan.
Bahkan sejak berkas lengkap hingga masuk persidangan pihak Kejaksaan pun tak menahan yang bersangkutan.
Menurut Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi Erman Umar, tidak ditahannya Bong Parnoto oleh aparat hukum justru dapat merusak iklim usaha dan investasi, yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.
“Di Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal ancaman hukuman enam tahun. Ada apa ini?,” kata Erman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/11).
Dalam KUHAP, tersangka yang terancam pidana enam tahun dapat ditahan. Tetapi sambung Erman, landasan subyektif hendaknya dapat menperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Sehingga tidak membuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum makin melorot.
“Yang pasti, cara-cara semacam itu akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah membangun dunia usaha dan investasi yang sehat, bila tidak dibarengi penegakan hukum yang berkeadilan,” papar Erman.
Terlebih ditegaskannya, dengan pencurian yang dilakukan oleh Bong adalah tindakan penipuan dalam dunia usaha yang sangat tercela. Ini yang menjadi faktor merusak iklim usaha di Indonesia.
“Bagaimana bisa menpercayai seorang Pengusaha dengan gaya berbisnis dengan cara cara tidak elok dan menipu seperti itu,” tambah Erman yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Disisi lain, Komisi Yudisial harus turut mengawasi jalannya persidangan Bong Parnoto di PN Tangerang Kota. Hal tersebut agar persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.
“Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair,” tambah Erman.
Penetapan Bong tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.
Adapun sidang lanjutan berlangsung hari ini 2 November 2017 dengan agenda mendengarkan nota eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa. *adv
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: