Jakarta, Aktual.com – Dua dari tiga anak berhadapan dengan hukum atau ABH (terdakwa-red) divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, dalam perkara kasus tarung bomboman ala gladiator, Kamis.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Anna Yuliana didampingi dua hakim anggota yakni Rikatama Budiyantie, dan Siti Suryani Hasanah dengan disaksikan empat Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rossy, Diana dan Yustika, serta tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cibinong.
Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut berinisial HK dan BV.
HK berperan sebagai penggerak tarung bom-boman, sedangkan BV adalah lawan tarung dari Hilarius Christian Event Raharjo yang tewas dalam tarung tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan ABH tersebut menimbulkan keresahan serta trauma berat bagi keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan, anak belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan kooperatif dalam memberikan keterangan memperlancar persidangan, masih berusia muda diharapkan bisa memperbaiki perilaku di masa depan.
Hakim dalam putusannya mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan juga disertakan dengan adanya kekerasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby