Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum Refly Harun menilai pengakuan sebuah organisasi atau lembaga sebagai ahli waris yang sah terhadap aset nasionalisasi adalah kejanggalan. Sesuai UUD 1945 pasal 33, organisasi tak dapat lagi mewarisi aset nasionalisasi.
“Tidak ada proses hibah dan jual beli lantas mengakui sebagai ahli waris. Jangankan PLK yang menggugat, Yayasan Belanda HCL (Het Christelijk Lyceum) sebagai pemilik pertama kali, sudah tidak bisa menggugat lagi karena aset tersebut telah di nasionaliasasi oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan,” ujar Refly Harun di Jakarta, Kamis (2/11).
Dari sudut pandang politis, sosiologis maupun historis, bisa saja perorangan maupun lembaga mengaku sebagai ahli waris aset yang telah di nasionalisasi.
Kendati begitu, lanjutnya, bukan berarti dapat memiliki aset nasionalisasi tersebut kembali. Sedangkan yang terjadi dalam kasus SMAK Dago justru sebaliknya, aset nasionalisasi disahkan kepemilikan warisnya.
“Ada organisasi yang mengaku sebagai pewaris dari yayasan tersebut, itu ngawur dari segi hukum. Kecuali jika membeli tanah itu. Nah, saat persidangan organisasi PLK mengaku menjadi ahli waris,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sidang perkara perdata gugatan aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago, PLK mengaku merupakan ahli waris yang sah.
Namun, dasar gugatan yang digunakan PLK menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 sehingga pihak YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dan kini proses sidang pidananya sedang berlangsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka